Halaman Utama  |  Berita Utama  |  Berita Mingguan  |  Agenda  |  Info Mahasiswa  |  Penting  |  Link

PERATURAN AKADEMIK

 

Pengertian SKS


PERATURAN SISTEM KREDIT PROGRAM PENDIDIKAN S1 DAN S0

 

 

UNIVERSITAS BENGKULU

 

 Berdasarkan SK Rektor No.729/J30.P/HK/1998

 

BATASAN PENGERTIAN

Sistem Kredit Semester dan Satuan Kredit Semester:
1.
Perkuliahan di Universitas Bengkulu menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS)
2.
Sistem Kredit adalah sistem penyelenggaraan pendidikan dengan beban studi mahasiswa, beban kerja tenaga pengajar, dan beban penyelenggaraan program lembaga pendidikan dinyatakan dengan kredit.
3.
Semester adalah satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan yang setara dengan 16 (enam belas) sampai dengan 18 (delapan belas) minggu kerja penyelenggaraan program pendidikan yang diikuti dengan kegiatan evaluasi hasil belajar pada akhir semester, atau setara dengan 18 (delapan belas) sampai dengan 19 (sembilan belas) minggu kerja, atau sebanyak-banyaknya 22 (dua puluh dua) minggu kerja termasuk evaluasi ulang dan minggu tenang.
4.
SKS adalah sistem kredit untuk suatu progam dari suatu jenjang pendidikan yang menggunakan semester sebagai waktu terkecil dan tidak menganut sistem kenaikan tingkat.
5.
Satuan kredit semester, atau disingkat sks, adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha kumulatifg bagi suatu program studi, besarnnyja usaha untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi bagi tenaga pengajar di Universitas Bengkulu

Pembagian Tahun Akademik:
1.
Setiap tahun kuliah dibagi menjadi 2 semester, yaitu semester ganjil yang dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Januari dan semester genap yang dimulai pada bulan Februari sampai dengan bulan Juni.
2.
Universitas, Fakultas, Jurusan, dan Program Studi dapat menyelenggarakan perkuliahan antar semester pada bulan Juli sampai dengan Agustus dengan jumlah SKS yang dapat diambil mahasiswa maksimum 6 (enam) sks.
Indeks Prestasi:
1.
Indeks Prestasi (IP) adalah ukuran hasil evaluasi prestasi belajar mahasiswa yang dilaksanakan pada setiap akhir semester , akhir tahun tertentu atau akhir batas waktu jenjang pendidikan.
2.
Indeks Prestasi Semester (IPS) adalah IP dari kemajuan mahasiswa pada semester tertentu.
3.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) adalah IP dari kemajuan belajar mahasiswa sejak semester pertama sampai denga semester tertentu pada saat dilaksanakan penghitungan indeks prestasi tersebut.
 
Nilai Kredit:
1. Nilai kredit adala ukuran beban studi mahasiswa dan beban tugas mengajar tenaga pengajar dan dinyatakan dengan sks.
2. Bagi mahasiswa 1 sks berarti 50 menit kegiatan akademik tatap muka terjadwal, 60 menit kegiatan akademik terstruktur ditambah dengan 60 menit kegiatan akademik mandiri per minggu.
3. Bagi staf pengajar , 1 sks berarti 50 menit kegiatan akademik tatap muka , 60 menit merencanakan dan mengevaluasi kagiatan akademik terstruktur dan 60 menit pengembangan materi kuliah per minggu.
4. Untuk kegiatan praktikum , 1 sks identik dengan 200 menit (4 x 50 menit) kegiatan praktikum per minggu atau 48 (empat puluh delapan) sampai 54 (lima puluh empat) jam per semester praktikum terbimbing terjadwal.
5. Untuk kegiatan praktek lapangan , 1 sks identik dengan 300 menit (6 x 50 menit) per minggu atau 64 (eknam puluh empat) sampai 90 (sembilan puluh) jam efektif di lapangan terbimbing selama satu semester.

[ Kembali ke atas ]

 

Peraturan SKS


 

 

PERATURAN SISTEM KREDIT

PROGRAM PENDIDIKAN S1 DAN S0

UNIVERSITAS BENGKULU

Berdasarkan SK Rektor No. 729/J30.P/HK/1998

BATASAN PENGERTIAN

  • Sistem Kredit Semester dan Satuan Kredit Semester
  • Pembagian Tahun Akademik
  • Indeks Prestasi
  • Nilai Kredit

 

PRINSIP DAN CIRI SATUAN KREDIT SEMESTER (SKS)

  • Jumlah SKS
  • Bobot Mata Kuliah
  • Kegiatan Akademik
  • Beban Studi
  • Pemilahan Mata Kuliah
  • Silabus Mata Kuliah
  • Penanggung Jawab Mata Kuliah
  • RKBM dan SAP
  • Praktikum
  • Kode Mata Kuliah dan Praktikum
  • Peserta Mata Kuliah
  • Perubahan Komposisi Mata Kuliah

 

SISTEM STUDI MAHASISWA

  • Lama Studi Mahasiswa
  • Jumlah Beban Studi
  • Skripsi atau Laporan Tugas Akhir
  • Kuliah Kerja Nyata
  • Perpindahan Antar Program Studi dan Antar Universitas Negeri
  • Mahasiswa Pindahan

RENCANA STUDI MAHASISWA

  • Rencana Studi
  • Pengisisan Rencana Studi
  • Jumlah SKS dan Perubahan Rencana Studi

PEMBIMBING AKADEMIK DAN SKRIPSI ATAU LAPORAN TUGAS AKHIR

  • Pembimbing Akademik dan Pemimbing Skripsi atau Laporan Tugas Akhir
  • Persyaratan Pemimbing Akademik
  • Tugas dan Tanggung Jawab Pemimbing Akademik
  • Hubungan Mahasiswa dan Pemimbing Akademik
  • Pemimbing Skripsi atau Laporan Tugas Akhir
  • Tugas dan Tanggung Jawab Pemimbing Skripsi atau Laporan Tugas Akhir

SISTEM EVALUASI

  • Ujian Mahasiswa
  • Penyelenggaraan Ujian Mata Kuliah
  • Persyaratan Kehadiran Dosen dan Mahasiswa
  • Sistem Penilaian
  • Pengharkatan Nilai
  • Batasan Kelulusan
  • Penilaian Belum Lengkap
  • Perbaikan Nilai
  • Ujian Skripsi atau Laporan Tugas Akhir
  • Tim Penguji Skripsi atau Laporan Tugas Akhir
  • Prasyaratan Dosen Penguji
  • Evaluasi Hasil Pendidikan dan Yudisium

BATAS WAKTU STUDI DAN CUTI AKADEMIK

  • Pernyataan Peringatan dan Drop Out
  • Cuti Akademik

ADMINISTRASI AKADEMIK

  • Kalender Akademik
  • Jenis Kegiatan Akademik
  • Pendaftaran Mahasiswa

PENUTUP

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam surat keputusan ini akan diatur dalam peraturan tersendiri.
  2. Dengan berlakunya surat keputusan ini, maka surat keputusan Rektor Universitas Bengkulu Nomor: 355/PT43.H/Q/1987 tentang Peraturan Sistem Kredit, Program S1 Universitas Bengkulu dan aturan-aturan terdahulu yang bekenaan dengan itu, sejauh telah diatur dalam surat keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
  3. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 
 

[ Kembali ke atas ]

 

Prinsip dan Ciri SKS


 

 

PRINSIP DAN CIRI SATUAN KREDIT SEMESTER (SKS)

JUMLAH SKS

1.

Jumlah sks yang diambil oleh mahasiswa tiap semester, waktu penyelesaian studi dan komposisi mata kuliah yang diambil tidak perlu sama bagi setiap mahasisiwa

 

 
2.
Jumlah sks diambil oleh seorang mahasisiwa pada semester tertentu ditentukan berdasarkan indeks prestasinya pada semester yang telah ditempuh sebelumnya.

BOBOT MATA KULIAH

1.
Setiap mata kuliah diberi bobot sks sesuai dengan ketentuan
  3. Praktikum memiliki bobot tersendiri
2.
Bobot sks untuk tiap-tiap mata kuliah ditentukan berdasarkan pada banyaknya jam kegiatan yang dilaksanakan setiap minggu
  4.
Besarnya bobot sks setiap mata kuliah pada setiap program ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mata kuliah kurikulum nasional dan oleh rektor

KEGIATAN AKADEMIK

1.
Kegiatan akademik terdiri atas kegitan wajib, pilihan terarah dan pilihan bebas
  4.
Kegitan pilihan bebas adalah kegiatan perkuliahan yang diambil mahasiswa secara bebas untuk memperkuat kualifikasinya
2.
Kegitan wajib adalah kegiatan yang harus diikuti oleh seluruh mahasiswa tanpa kecuali
  5.
Kegitan pilihan bebas dapat diambil dari berbagai mata kuliah yang ditawarkan oleh seluruh fakultas, jurusan dan prodi yang di UNIB dengan rekomendasi dari PA atau sesuai kebutuhan mahasiswa yang bersangkutan.
3.
Kegitan pilihan terarah adalah kegitan yang diarahkan untuk memperoleh kualifikasi tertentu.
     

BEBAN STUDI

1.
Kesatuan rencana beban studi mahasiswa dituangkan dalam kurikulum disertai nilai kredit setiap mata kuliah.
 
3.
Beban studi mahasiswa setiap program studi memiliki imbangan tertentu antara kurikulum nasional dengan kurikulum lokal disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan kebutuhan masyarakat.
2.
Hanya beban studi yang tertuang dalam kurikulum dan memiliki nilai kredit tertentu yang dapat ditawarkan kepada mahasiswa.
 
4.
Dalam hal-hal tertentu ,suatu mata kuliah dapat diberikan atas permintaan masyarakat atau dunia kerja dan instansi terkait dengan persetujuan Senat Universitas atau Dekan.

PEMILAHAN MATA KULIAH

1.
Mata kuliah setiap prodi dipilah menjadi lima kelompok yaitu mata kuliah umum, mata kuliah dasar keahlian, mata kuliah ciri khusus dan mata kuliah muatan lokal.
 
2.
Berdasarkan sifat dan kewajibannya, mata kuliah yang ditawarkan dapat dipilih menjadi mata kuliah wajib dan mata kuliah pilihan .

SIFAT MATA KULIAH

1.
MKU, MKDK, dan MKK merupakan mata kuliah yang wajib ditempuh oleh setiap mahasiswa pada setiap program studi tertentu.
 
4.
Mata kuliah tersebut dapat diambil oleh setiap mahasiswa pada setiap program studi yang menawarkannya pada semester tertentu.
2.
Khusus untuk mata kuliah Pancasila, hanya dapat diambil setelah mahasiswa dinyatakan lulus penataran P-4.
 
5.
Mata kuliah yang menjadi prasyarat mata kuliah tertentu harus diambil lebih dulu dengan nilai minimal mata kuliah itu adalah D.
3.
MKDK dan MKK pada suatu program studi tertentu dapat menjadi mata kuliah wajib atau mata kuliah pilihan bagi progranm lain baik yang sefakultas maupun yang berbeda.
     

SILABUS MATA KULIAH

1.
Setiap mata kuliah memiliki silabus
 
3.
Silabus dapat ditinjau kembali paling cepat 2 tahun setelah silabus disusun, disesuaikan dengan perkembangan zaman dan ilmun pengetahuan dan kebutuhan masyarakat.
2.
Silabus adalah suatu cakupan materi suatu mata kuliah yang ditawarkan oleh suatu program studi pada semester tertentu yang disusun oleh pengasuh mata kuliah yang bersangkutan.
 
4.
Silabus dituangkan dalam suatu surat Keputusan Dekan mengenai Kurikulum yang berlaku di fakultas yang bersangkutan.

PENANGGUNG JAWAB MATA KULIAH

1.
Setiap mata kuliah wajib memiliki penanggung jawab
 
3.
Penanggung jawab mata kuliah wajib mengkoordinasi anggotanya apabila mata kuliah tersebut diasuh pleh 2 orang atau lebih.
2.
Penanggung jawab mata kuliah wajib untuk mengajar, mengembangkan serta memberikan nilai akhir mata kuliah yang dimaksud.
 
4.
Penanggung jawab mata kuliah diangkat dan diberhentikan oleh SK Dekan atau Ketua Jurusan atau Prodi

RKBM DAN SAP

1.
Setiap penanggung jawab mata kuliah dan praktikum tertentu diwajibkan menyusun RKBM dan SAP.
 
3.
SAP adalah rencana perkuliahan untuk satu pokok bahasan tertentu yang mencakup tujuan sub di atas.
2.
RKBM adalah program penyelenggaraan perkuliahan suatu mata kuliah tertentu dalam satu semester yang berisi tujuan instruksional umum dan instruksional khusus , pokok bahasan , jadwal , sumber dan metode evaluasinya.
 
4.
RKBM dan SAP dapat ditinjau kembali paling cepat 2 tahun setelah penyusunan disesuaikan dengan perkembangan zaman dan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat.

PRAKTIKUM

1.
Sebagian mata dilengkapi dengan kegiatan praktikum burupa praktek di laboratorium, kerja distudio atau praktek lapangan.
 
3.
Praktikum tetap harus ditempuh oleh mahasiswa yang mengulang mata kuliah berpraktikum kecuali atas pertimbangan khusus dari Dekan.
2.
Praktikum merupakan kegitan tak terppisahkan dari suatu mata kuliah dan tidak dapat ditempuh secara terpisah dari mata kuliahnya.
     

KODE MATA KULIAH dan PRAKTIKUM

1.
Setiap mata kuliah atau tugas akademik lainnya yang terstruktur dan diberikan secara terjadwal sehingga dapat disetarakan dengan mata kuliah diberi kode, kode nomor dan bobot sks.
 
4.
Digit angka pertama menunjukan tahun ditawarkannya dan digit angka kedua dan ketiga menunjukan nomor urut mata kuliah.
2.
Kode mat kuliah terdiri dari 6 digit, 3 hurup dan 3 angka .
 
5.
Mata kuliah wajib universitas yang dikelola unversitas atau yang diserahkan ke fakultas ,jurusan, prodi atau unit tertentu diberi kode MWU.
3.

Untuk mata kuliah wajib fakultas,digit huruf menunjukan kode fakultas untuk jurusan atau program studi, digit huruf mengkodekan jurusan yang bersangkutan

     

PESERTA MATA KULIAH

1.
Perkuliahan dapat dilaksanakan sedikitnya diikuti oleh 10 orang mahasiswa
2.
Penyelenggaraan kuliah yang diikuti oleh kurang dari 10 orang mahasiswa karena sesuatu hal yang tidak dapat dihindari harus mendapatkan rekomendasi dari Dekan.

PERUBAHAN KOMPOSISI MATA KULIAH

1.
Universitas, fakultas, jurusan dan prodi karena kebutuhan atau menyesuaikan dengan kurikulum nasional dapat melakukan penambahan , penghapusan , penggabungan dan atau pemecahan mata kuliah tertentu.
2.
Penambahan, penghapusan, penggabungan and atau pemecahan suatu mata kuliah dalamsuatu prodi harus disyahkan oleh Rektor.

 

 

[ Kembali ke atas ]

 

 

 

SISTEM STUDI MAHASISWA

Lama studi mahasisma
1.
Waktu penyelesaian studi mahasiswa paling lama 14 (empat belas) semester untuk jenjang S1 dan 10 semester utnuk jenjang S0-D3.
2.
Setiap mahasiswa hanya berhak terdaftar pada satu program studi dan jenjang pendidikan.

 

Jumlah Beban Studi

1.
Setiap semester, setiap program studi atau jurusan menawarkan sejumlah mata kuliah
2.
Jumlah beban studi untuk mahasiswa jenjang S1 sebanyak 144 (seratus empat puluh empat) sampai 160 (seratus enam puluh) termasuk Skripsi dan KKN
3.
Jumlah beban studi untuk jnjang S0-D3 sebanyak 110 (seratus sepuluh) sampai 120 (seratus dua puluh) sks, termasuk Laporan Tugas Akhir

 

Skripsi atau Laporan Tugas Akhir

1.
Setiap mahasiswa wajib menyusun Skripsi untuk jenjang pendidikan S1 atau Laporan Tugas Akhir untuk jenjang S0-D3
2.
Skripsi adalah karya ilmiah tertulis yang disusun berdasarkan hasil penelitian, hasil pengamatan dilapangan, atau studi pustaka mengenai suatu kasus dalam bidang ilmu tertentu
3.
Laporan Tugas Akhir adalah karya tulis yang disusun berdasarkan hasil penelitian/pengamatan dilapangan, kerja praktek atau studi pustaka mengenai suatu kasus dalam bidang ilmu tertentu
4.
Bobot kredit Skripsi 4 (empat) sampai 6 (enam) sks
5.
Bobot kredit Laporan Tugas Akhir 3(tiga) sampai 5(lima) sks
6.
Sistematika dan isi Skripsi atau Laporan Tugas Akhir berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Dekan Fakultas atau usul Ketua Jurusan atau Ketua Program Studi Yang bersangkutan.

 

Kuliah Kerja Nyata

1.
Setiap mahasiswa wajib melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN)
2.
KKN adalah kegiatan intra kurikuler yang dilaksanakan mahasiswa dilapangan (masyarakat) yang materinya disesuaikan dengan Tri Darma Perguruan Tinggi
3.
Pelaksanaan KKN mahasiswa bersifat indisipliner (antar bidang ilmu) yang pelaksanaannya dikelola oleh BAdan Pelaksana KKN (BAPALKKN) atau unit yang ditunjuk untuk itu.
4.
Peserta KKN yaitu mahasiswa S1 yang telah menyelesaikan beban studi minimal 110 (seratus sepuluh) dengan IPK serendah-rendahnya 2,00.
5.
Mahasiswa yang sedang mengikuti KKN tidak diperbolehkan mengambil mata kuliah lainnya.
6.
Peserta KKN ditetapkan dengan keputusan Rektor atas usul BAPELKKN atau unit lsin yang untuk itu.
7. KKN diberi bobot sebesar 4 (empat) sks
8.
Dalam hal-hal tertentu KKN dapat dapat digabungkan dengan Kuliah Kerja Usaha (KKU) atau diganti dengan kegiatan yang disetarakan untuk itu.

 

Perpindahan antar Program Studi dan antar Universitas Negeri

1.
Setiap mahasiswa yang terdaftar pada semester yang sedang berjalan dan sekurang-kurangnya telah mengikuti kegiatan akademik selama 2 (dua) semester dan telah mnempuh sedikitnya 20 (dua puuh) sks dapat mengajukan permohonan pindah keprogram studi lain dilingkungan Universitas Bengkulu atau keperguruan tinggi lain.
2.
Perpindahan seorang mahasiswa ditetapkan oleh Rektor
3.
Bagi mahasiswa yagn telah disetujui oleh Rektor untuk pindah keperguruan tinggi lain, tidak dapat pindah kembali ke Universitas Bengkulu.
4.
Perpindahan mahasiswa antar program studi di lingkungan Universitas Bengkulu diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
  a. Memiliki IPK 2,50 atau lebih.
  b.
Disetujui oleh Dekan, Ketua Jurusan, dan Ketua Program Studi yang bersangkutan
  c.
Mendapat rekomendasi dari Pembimbing akademik yang bersangkutan
  d.
Lulus test pada program studi yang dituju.
  e.
Kerdit yang dimiliki oleh mahasiswa pindahan tersebut dapat dipertimbangkan untuk dipindah alihkan sepanjang sesuai dengan program studi yang baru.

 

Mahasiswa Pindahan

1.
Universitas Bengkulu menerima mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi negeri yang memiliki program studi yang sama dan atau setara dengan program studi yang ada di Universitas Bengkulu.
2.
Alasan kepindahan seperti mengikuti orang tua/suami/istri harus ditunjukkan dengan bukti-bukti yang kuat dan syah.
3.
Mahasiswa pindahan pada ayat 1 tidak dalam proses dikeluarkan dari perguruan tinggi negeri asal karena drop out atau sebab yang lain yang dikuatkan dengan rekomendasi dari Rektor perguruan tinggi negeri asal.
4.
Bagi mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi negeri lain dikenai persyaratan sks dan IPK sebagai berikut :
  a.
Jika telah mengikukti kegiatan akademik selama 2 (dua) semester yang bersangkutan harus sudah mengumpulkan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) sks dengan IPK lebih dari 2,50.
  b.
Jika telah mengikuti kegiatan akademik selama 4 (empat) semester yang bersangkutan harus sudah mengumpulkan

 

 

[ Kembali ke atas ]

 

RENCANA STUDI MAHASISWA

Rencana Studi

1. Pada awal semester, mahasiswa program S1 dan S0 mengisi rencana studi dengan bimbingan PA.
2. Setiap mahasiswa mengisi rencana studi dan mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) 4 (empat) rangkap dengan warna putih, hijau, kuning dan biru, dan wajib mengikuti ketentuan yang berlaku.
3. Setiap mahasiswa mengambil KRS di Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan atau disingkat BAAK dengan memperlihatkan tanda setor SPP dan kartu mahasiswa yang masih berlaku.
4. Setiap mahasiswa yang mengambil KRS berhak menerima Laporan Hasil Studi (LHS).
5. KRS tersebut diisi oleh mahasiswa atas petunjuk PA atau tenaga pengajar lain yang ditunjuk mewakili PA yang berhalangan.
6. LHS dilampirkan pada saat mahasiswa menghadap PA untuk mengesahkan KRS.
7. KRS yang telah ditandatangani oleh Pembimbing Akademik atau yang mewakili tersebut harus disahkan oleh fakultas.
8. Setelah disahkan oleh fakultas, KRS lembar kuning diserahkan kepada PA, lembar hijau kebagian pengjaran fakultas, lembar biru ke BAAK, dan lembar putih disimpan oleh mahasiswa yang bersangkutan.

Pengisian Rencana Studi

Mahasiswa yang akan mengisi rencana studi harus sudah memenuhi syarat-syarat pendaftaran ulang seperti tercantum pada pasal 49 peraturan akademik ini.

Jumlah SKS dan Perubahan Rencana Studi

1.

Jumlah SKS maksimal yang dapat diambil oleh mahasiswa dalam KRS ditentukan berdasarkan IPS pada setiap akhir semester tertentu, dengan ketentuan :

a. IPS 3,00 atau lebih, maksimum 24 (dua puluh empat) SKS,
b. IPS 2,50 sampai 2,99, maksimum 21 (dua puluh satu) SKS,
c. IPS 2,00 sampai 2,49, maksimum 19 (sembilan belas) SKS,
d. IPS 1,51 sampai 1,99, maksimum 16(enam belas) SKS,
e. IPS kurang dari 1,50 maksimum 13 (tiga belas) SKS,

 

2. Bila tidak ada hal-hal khusus, perubahan rencana studi hanya dapat dilaksanakan paling lambat 2 (dua) minggu sejak dimulainya perkuliahan, dengan ketentuan telah mendapat persetujuan dari PA.
3. Bagi mahasiswa yang benar-benar tidak mampu mengikuti suatu perkuliahan atau praktik lapangan diizinkan untuk menghapus mata kuliah atau praktik lapangan tersebut dan mengurangi jumlah mata kuliah yang diambilnya selambat-lambatnya 1 (satu) bulan dari kalender dimulainya perkuliahan tanpa mendapat pinalti nilai E untuk mata kuliah bersangkutan.
4. Perubahan rencana studi sebagaimana termaksud pada ayat 2 dilaksanakan dengan mengisi Kartu Perubahan Rencana Studi (KPRS) yang prosedurnya sama dengan pengisian KRS.

[ Kembali ke atas ]

 
 

Lihat Halaman E-Learning

Lihat Halaman E-Paper

Lihat Halaman Blog

 

 
September 2010
SenSelRabKamJumSabMig 
  1234535
678910111236
1314151617181937
2021222324252638
27282930   39
 

- Hari ini : 10

- Minggu ini : 2544

- Bulan ini : 5741