UNIVERSITAS BENGKULU

DALAM rangkaian kunjungan kerja ke Provinsi Bengkulu, Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Mokhammad Najih, S.H, M.Hum, Ph.D melakukan penandatanganan nota kesepakatan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Rektor UNIB Dr. Retno Agustina Ekaputri, S.E, M.Sc dan memberikan kuliah umum kepada dosen dan ratusan mahasiswa UNIB, di ruang satu Gedung Layanan Terpadu (GLT) UNIB, Jumat (31/3/2023).

Ketua Ombudsman RI dan Rektor UNIB ketika menandatangani MoU.(foto:hms1)

Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan penandatanganan kerjasama (PKS) oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu Herdi Puryanto, S.E dengan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNIB Dr. Dra. Yunilisiah, M.Si, serta penandatanganan PKS dengan Ketua Jurusan Administrasi Publik FISIP UNIB Suratman, S.IP, M.Si.

Acara ini dihadiri para Wakil Rektor, para Dekan dan Wakil Dekan, Kepala Biro, Kepala Lembaga dan Ketua unit kerja lainnya, serta ratusan mahasiswa yang merupakan perwakilan dari delapan fakultas selingkung UNIB.

Kepala Perwakilan Ombudsman Bengkulu teken kerjasama dengan Dekan FISIP dan Ketua Jurusan Administrasi Publik FISIP UNIB.(foto:hms1)

Ruang lingkup kerjasama Ombudsman RI dengan UNIB ini mencakup peningkatan kapasitas institusi dan program-program yang relevan dengan implementasi Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu bidang pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat, khususnya kegiatan yang ditujukan untuk mensukseskan program nasional Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Rektor UNIB Dr. Retno Agustina Ekaputri menyambut baik dan sangat mengapresiasi adanya kerjasama dengan Ombudsman RI yang diharapkan dapat menciptakan keselarasan program dalam upaya peningkatan kualitas layanan publik di Universitas Bengkulu. Disamping itu, UNIB juga dapat berperan aktif serta berkontribusi bagi peningkatan kualitas layanan publik secara umum melalui kegiatan research, pelatihan-pelatihan dan pengabdian kepada masyarakat baik oleh dosen maupun mahasiswa.

Rektor UNIB ketika menyampaikan sambutan dan memberikan cindera mata.(foto:hms1)

“Semoga kerjasama ini berkelanjutan, saling bersinergi dan berkolaborasi dalam mensukseskan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), meningkatkan kapasitas institusi, serta ikut berperan aktif dan berkontribusi dalam pengawasan dan peningkatan kualitas layanan publik secara umum dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat,” ucap Dr. Retno.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, kerjasama dengan berbagai pihak termasuk dengan Universitas Bengkulu merupakan suatu hal yang penting bagi Ombudsman dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya dan melaksanakan reformasi birokrasi yang berdampak, yang semuanya itu bermuara pada terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih (Good and clean government).

Foto bersama pimpinan Ombudsman RI dengan pimpinan UNIB.(foto:hms1)

Kemudian dalam kuliah umum yang bertajuk “Peran ORI dan Perguruan Tinggi Dalam Mewujudkan Birokrasi Pemerintahan Kelas Dunia,” pria kelahiran Lamongan 17 Mei 1965 ini menyampaikan tiga pokok bahasan yaitu, Reformasi  Birokrasi dan Komponen Pelayanan Publik, Peran Ombudsman dan Perguruan Tinggi Sebagai Pengawas Eksternal Pelayanan Publik, dan tentang Penanganan Laporan Masyarakat Dan Survei Kepatuhan di Provinsi Bengkulu.

Terkait dengan Reformasi  Birokrasi dan Komponen Pelayanan Publik, Mokhammad Najih menjelaskan tiga arahan Presiden Joko Widodo dalam hal reformasi birokrasi,  yaitu birokrasi yang berdampak dan dirasakan langsung oleh masyarakat, reformasi birokrasi bukan tumpukan kertas yang dalam arti harus disesuaikan dengan kemajuan teknologi dan informasi, serta pentingnya birokrasi yang lincah dan cepat. Kemudian, dijelaskan juga tentang transformasi birokrasi sampai 2025 dan road map pelayanan publik tahun 2020-2024.

Ketua Ombudsman RI ketika kuliah umum di depan dosen dan mahasiswa UNIB.(foto:hms1)

Selanjutnya terkait dengan Peran Ombudsman dan Perguruan Tinggi Sebagai Pengawas Eksternal Pelayanan Publik, Mokhammad Najih menjelaskan tentang tugas dan kewenangan serta kedudukan Ombudsman sebagai pengawas eksternal pelayanan publik, pola kerjasama dengan stakheholder, bentuk sinergisitas dengan perguruan tinggi serta tentang skema pengawasan pelayanan publik. Pada kesempatan ini,  Mokhammad Najih mengajak pihak kampus berperan aktif ikut melakukan pengawasan pelayanan publik seperti dengan membentuk unit layanan atau pusat kegiatan mahasiswa yang terintegrasi dengan Ombudsman RI.

Dan terkait pokok bahasan mengenai Penanganan Laporan Masyarakat Dan Survei Kepatuhan di Provinsi Bengkulu, Mokhammad Najih menjelaskan tentang peta sebaran praktik maladministrasi Pemerintah Daerah (akumulasi data tahun 2019-2022), persentase dugaan maladministrasi di Provinsi Bengkulu pada tahun 2019-2022, sepuluh besar instansi terlapor dan substansi laporan di Provinsi Bengkulu 2019-2022, tentang empat dimensi penilaian kepatuhan dan kategori penilaian, hasil survei kepatuhan di Provinsi Bengkulu tahun 2022, empat pilar untuk mencapai target kepatuhan tinggi dan saran untuk peningkatan kualitas pelayanan publik secara umum.

Kuliah umum Ketua Ombudsman RI disambut antusias oleh ratusan mahasiswa UNIB.(foto:hms1)

“Mari kita semua ikut mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di berbagai sektor, sehingga pelayanan publik dapat terwujud dengan baik dan sesuai dengan amanah konstitusi yaitu Pembukaan Alinea keempat UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujar Mokhammad Najih, seraya menyerukan tagline “Awasi, Tegur, Laporkan !” [Penulis : Purna Herawan. Editor : Nursihati/Humas].

Skip to content