UNIVERSITAS BENGKULU

Penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan (Universitas Bengkulu) berkaitan dengan informasi publik.

Dapat langsung menyampaikan pengaduan ke alamat PPID UNIB
Gedung Rektorat Universitas Bengkulu Lantai Dasar
Jl. W.R Supratman, Kandang Limun, Bengkulu 38371
Telp : 0736 21170, Ekt 121, Fax : 0736 22105.

Skip to content