Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Bengkulu (MPM KBM UNIB), pada Jumat 8 November 2024 lalu, telah melakukan sosialisasi Peraturan Rektor Universitas Bengkulu Nomor 07 Tahun 2024 tentang Aturan Dasar Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Bengkulu (KBM Unib).
Peraturan ini menjadi pedoman bagi seluruh Organisasi Mahasiswa (Ormawa) dalam melaksanakan kegiatan dan menjalankan roda organisasi. Dan dengan peraturan baru ini seluruh aktivitas Ormawa memiliki satu tujuan yang relevan dengan tujuan pendidikan nasional, yaitu mewujudkan manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Seluruh pimpinan dan pengurus Ormawa wajib mengetahui dan mempedomani peraturan ini dalam melaksanakan setiap aktivitas organisasi. Tidak ada alasan bagi setiap Ormawa untuk melaksanakan kegiatan yang melenceng dari peraturan ini dengan alasan tidak tahu aturannya,” ujar Ketua MPM KBM Unib, Jansel Rendyana.
Dijelaskan Jansel, lebih dari satu dekade, peraturan rektor yang mengatur tentang Ormawa yaitu Peraturan Rektor Universitas Bengkulu Nomor 4812 Tahun 2009 tidak banyak diketahui oleh Ormawa, sehingga menimbulkan multitafsir bagi sejumlah pihak dan sering menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya.
Menyikapi hal itu, MPM KBM UNIB berinisiatif menyusun draft peraturan baru yang saat ini telah disahkan menjadi Peraturan Rektor Nomor 07 tahun 2024. “Peraturan ini telah disesuaikan dengan Peraturan Rektor Universitas Nomor 03 Tahun 2023 Tentang Tata Kelola Organisasi Mahasiswa dan Kegiatan Kemahasiswaan serta sangat relevan dengan kegiatan kemahasiswaan di masa sekarang,” paparnya.
Peraturan baru ini tambah Jansel, telah melalui proses panjang mulai dari penyusunan draf, hingga pembahasan bersama Komisi III Senat Universitas Bengkulu, baru kemudian disahkan oleh Rektor Unib dan saat ini sampai pada tahap sosialisasi.
“Semoga dengan peraturan baru ini pelaksanakan Ormawa di Unib semakin teratur dan mampu meningkatkan peran sebagai perangkat Unib dalam membina kekeluargaan antar sesama warga Unib, serta meningkatkan prestasi Ormawa dalam mendorong kemajuan Unib dan mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan,” tutur Jansel.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unib, Prof. Dr. Candra Irawan, S.H, M.Hum memberikan apresiasi kepada MPM KBM Unib dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan Peraturan Rektor No 07 Tahun 2024. Ia juga mensupport agar peraturan rektor ini disosialisasikan secara massif ke seluruh kalangan Ormawa selingkung Unib.
“Sesuai dengan konsederannya, Peraturan Rektor No 4812/H30/HK/2009 tentang Aturan Dasar Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Bengkulu sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan yang ada. Maka dibutuhkan peraturan baru dan saat ini kita sudah memiliki Peraturan Rektor No 07 Tahun 2024. Sebarkan informasi ini dan seluruh Ormawa wajib berpedoman pada peraturan baru ini,” ujar Prof. Candra, seraya berharap dengan peraturan baru ini dapat memacu peningkatan prestasi di bidang kemahasiswaan untuk mendorong Unib Unggul dan Berdaya Saing Global.
Acara sosialisai yang berlangsung di Gedung Layanan Terpadu (GLT) Unib ini disambut antusias oleh puluhan ketua dan pengurus Ormawa selingkung Unib, baik Ormawa tingkat universitas maupun fakultas. Acara ini juga dihadiri Plt. Kepala Biro Perencanaan, Pengajaran dan Kemahasiswaan Unib Drs. Mirhasudin, serta sejumlah Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni dari masing-masing fakultas selingkung Unib. [Ril/Kesma/Humas].