SETELAH mengajukan reakreditasi beberapa waktu lalu, kini UNIB mendapatkan akreditasi institusi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan peringkat B (Baik). Ini meningkat dari peringkat sebelumnya.
Demikian disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Ir. M. Syaiful, M.S. di ruang kerjanya, selasa (11/02). Peringkat akreditasi tersebut dituangkan dalam Keputusan BAN-PT No 040/SK/BAN-PT/Akred/PT/I/2014 tentang Nilai dan Peringkat Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi, tertanggal 16 Januari 2014. Status akreditasi B tersebut berlaku untuk 5 tahun ke depan.
Selanjutnya M. Syaiful menyatakan bahwa akreditasi itu sendiri merupakan proses dan hasil dari suatu penilaian atas mutu dan kelayakan suatu perguruan tinggi dalam memenuhi standar mutu tertentu yang telah ditetapkan. Akreditasi ini dilakukan oleh BAN-PT dengan mencakup 7 standar mutu, yaitu (1) visi, misi, tujuan, sasaran dan strategi pencapainnya; (2) tatapamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu; (3) mahasiswa dan lulusan; (4) Sumberdaya manusia; (5) kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik; (6) Pembiayaan, Sarana dan Prasarana, dan Sistem Informasi; dan (7) Penelitian, Pelayanan/Pengabdian kepada Masyarakat, dan kerjasama. Hasil dari totalitas standar tersebut dituangkan dalam status mutu suatu perguruan tinggi
Dikatakannya pula bahwa dengan terakreditasi dengan peringkat B maka UNIB telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT sehingga dengan baik mampu melindungi masyarakat dari penyelenggaraan pendidikan yang tidak memenuhi standar.
Sementara itu, hasil penelusuran Humas didapati informasi bahwa di akhir tahun 2013 lalu UNIB ditetapkan sebagai salah satu perguruan tinggi yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kemdikbud dengan kinerja baik. Ini tertuang di dalam Keputusan Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan, Kementerian Keuangan RI no 219/PB.5/2013 tentang Penetapan Hasil Penilaian Kinerja Satuan Kerja Badan Layanan Umum Bidang Layanan Pendidikan Tahun 2012. Berdasarkan Surat Keputusan tersebut terdapat 22 perguruan tinggi BLU yang dinilai dan UNIB mendapat predikat A (Baik). Sedangkan yang mendapat predikat AA (Baik) adalah Universitas terbuka dan Undip dan mendapatkan predikat C (Buruk). Hasil penilaian dari Kementerian Keuangan tersebut terdiri atas 3 kategori, yaitu Baik (AAA, AA, dan A), Sedang (BBB, BB, dan B) dan Buruk (CC dan C).
Selain itu, di awal tahun 2014 ini berdasarkan pemeringkatan oleh 4ICU sebagaimana dilansir di web http://www.4icu.org, UNIB menempati peringkat 41 dari 385 perguruan tinggi di Indonesia yang dievaluasi. Penilaian 4ICU didasarkan kepada popularitas laman perguruan tinggi (webmetrics).[hms]