KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menggandeng Universitas Bengkulu untuk merealisasikan program adopsi pulau-pulau kecil terluar di Pulau Enggano dan Pulau Mega. Kerjasama kedua belah pihak dituangkan dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani Rektor Unib Dr. Ridwan Nurazi, SE, M.Sc di gedung rektorat Unib, Selasa (18/2/2014).
Ketua Program Studi Ilmu Kelautan Fakultas Pertanian Universitas Bengkulu, Ir. Dede Hartono, MT menjelaskan, ada dua dokumen kerjasama yang ditandatangani, yaitu Kesepakatan Bersama (KB) antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Universitas Bengkulu tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, dan dokumen Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Universitas Bengkulu tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar di Pulau Enggano dan Pulau Mega.
“Dokumen Kesepakatan Bersama merupakan payung hukum kerjasama yang bersifat umum. Dan dokumen perjanjian kerjasama Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, bersifat khusus dan teknis tentang pengelolaan Pulau Enggano dan Pulau Mega,” ujarnya.
Dokumen Kesepakatan Bersama ditandatangani oleh Sjarief Widjaja selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, sedangkan Perjanjian Kerjasama ditandatani oleh Sudirman Saad selaku Direktur Jenderal Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Kesepakatan Bersama ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan melalui penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi secara berkelanjutan. Masa berlaku kesepakatan ini untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan bisa diperpanjang sesuai kesepakatan.
Ruang lingkup kesepakatan bersama meliputi : a. Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; b. Penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kelautan dan perikanan; c. Pengembangan aspek-aspek hukum di bidang kelautan dan perikanan; d. konsultasi dan pertukaran informasi ilmu pengetahuan di bidang kelautan dan perikanan; e. Pemanfaatan dan pengembangan sumberdaya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil; f. Penyediaan dan pertukaran tenaga ahli; dan g. Pemanfaatan sarana dan prasarana.
Perjanjian kerjasama ini akan segera ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana aksi dan rencana kegiatan untuk program adopsi Pulau Enggano dan Pulau Mega. “Rencana kegiatannya seperti melakukan pendataan atau zonasi, pembinaan masyarakat, penempatan mahasiswa KKN secara berkelanjutan dan tematik, dan lain sebagainya,” ujar Nurlian Ilyas, pejabat dari Ditjen KP3K Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Rektor Unib Dr. Ridwan Nurazi, SE, M.Sc, menyambut baik kerjasama ini dan sangat berterimakasih kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah memberikan kepercayaan kepada Unib untuk ikut berpartisipasi secara langsung dalam upaya pengelolaan Pulau Enggano dan Pulau Mega.
Menurut Rektor, sebagai pulau kecil yang berpenghuni, Pulau Enggano saat ini kondisinya memang sangat memprihatinkan dan butuh perhatian dari berbagai pihak.
Pulau yang menjadi salah satu garda terdepan NKRI itu memiliki banyak potensi, namun banyak juga persoalan mendasar yang harus segera diselesaikan terutama keadaan sosial dan ekonomi, infrastruktur, serta ekosistem lingkungan.
“Oleh sebab itu, dengan adanya kerjasama program adopsi pulau ini diharapkan ke depan pulau-pulau kecil yang ada di Bengkulu seperti Pulau Enggano dan Pulau Mega dapat dikelola dengan baik sehingga masyrakat daerah itu akan semakin maju dan pembangunan infrastrukturnya dapat meningkat.
Bagi Unib sendiri, upaya ini merupakan salah satu implementasi tri dharma perguruan tinggi sekaligus mendorong terwujudnya visi dan misi intsitusi,” ujarnya.
Pada perbincangan dengan pejabat dari Dirjen KP3K Kementerian Kelautan dan Perikanan yang disaksikan para wakil rektor dan para dekan itu, Rektor juga mempertanyakan apakah perjanjian kerjasama ini diketahui dan melibatkan pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, sebab pulau enggano masuk wilayah Bengkulu Utara ?
Menjawab pertanyaan itu, pejabat dari Ditjen KP3K, Nurlian Ilyas menjelaskan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan terluar kewenangannya ada di pemerintah pusat. Namun bukan berarti pemerintah daerah tidak terlibat atau tidak bertanggungjawab.
“Artinya, kerjasama seperti ini bisa langsung dilaksanakan oleh kementerian. Namun kerjasama-kerjasama lain bisa juga dilakukan antara perguruan tinggi dengan pemerintah daerah dan atau stakeholder lainnya. Kita juga akan melakukan sosialisasi ke berbagai pihak sehubungan dengan sudah dilakukannya perjanjian kerjasama ini,” ujarnya.
Selain para wakil rektor dan para dekan, prosesi penandatanganan MoU itu juga dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Unib Dra. Rasmiwati, Kepala Biro Perencanaan, Pembelajaran, dan Kemahasiswaan Dra. Proklampiati, MM, serta Kepala UPT Kerjasama dan Layanan Internasional Unib Heri Dwi Putranto, S.Pt, M.Sc, Ph.D.[hms1]