UNIVERSITAS BENGKULU

PANITIA Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI) bekerjasama dengan Universitas Bengkulu, Kamis (24/4/2014), di ruang rapat 3 Rektorat Unib, menggelar forum group disscussion (FGD) tentang peran DPD dalam pembangunan hukum pusat-daerah dan kontekstualisasi pembangunan di daerah.

Rombongan anggota PPUU DPD RI yang berkunjung ke Unib sebanyak enam orang dipimpin Wakil Ketua PPUU DPD RI, Hj. Hairiah, SH,MH. Mereka disambut hangat oleh Rektor Unib Dr. Ridwan Nurazi, SE, M.Sc dan sejumlah pimpinan Unib lainnya.

FGD yang diikuti puluhan dosen dan mahasiswa itu membahas tentang “Mencari Solusi atas Masalah Agraria di Bengkulu.” Narasumber yang dihadirkan merupakan para akademisi Unib yang tidak diragukan lagi kepakarannya, yaitu Prof. Dr. Herawan Sauni, SH, MS, Dr. Iskandar, SH, MH, dan Dr. Ardilafiza, SH, M.Hum. Dan narasumber dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Alvi Ritamsi, SH, MH.

Pada kesempatan itu, Guru Besar Hukum Agraria Universitas Bengkulu Prof. Herawan Sauni memaparkan makalah tentang Konflik Penguasaan Tanah Pertanian. Sedangkan Dr. Iskandar menyampaikan tentang perlunya Reformasi Mentalitas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam Kebijakan Pengelolaan Sumberdaya Alam sebagai Solusi Konflik Agraria, dan dari BPN Alvi Ritamsi mengurai sejumlah fakta dan data tentang berbagai masalah agraria yang terjadi di Provinsi Bengkulu.

Diskusi itu berlangsung alot dan seru serta disambut antusias oleh para peserta. Para peserta sendiri, selain dari kalangan dosen dan mahasiswa, juga ada dari kalangan LSM. Bahkan mantan Walikota Bengkulu, H. Ahmad Kanedi, SH, MH yang merupakan salah satu calon anggota DPD RI yang menang pada Pemilu Legislatif 9 April lalu, juga tampak hadir dan ikut memberikan komentar, saran dan masukan terhadap persoalan agraria yang didiskusikan.

Selain membahas permasalahan agraria, pada FGD yang dimoderatori oleh Dr. Amancik, SH, M.Hum itu, para peserta juga mendengarkan paparan dan sosialisasi tentang kerjasama PPUU DPD RI dan Unib tentang pembentukan Pusat Perancangan Kebijakan dan Informasi Hukum Pusat-Daerah (PPKIHPD) atau Law Center.

Pimpinan PPUU DPD RI menjelaskan, Law Center adalah suatu lembaga yang mengadvokasi masalah daerah yang melakukan pengkajian dari sisi akademik yang nantinya akan diteruskan kepada DPD RI. Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi instrument dalam rangka tugas konstitusional DPD RI.

Secara kelembagaan, Law Center merupakan pusat analisa, perancangan dan kajian kebijakan pusat daerah baik yang bersifat regulasi, polical policy, maupun litigasi, ujar Hj. Hairiah, ketika menyampaikan sambutan.

Anggota PPUU DPD RI lainnya, Parlindungan Purba, SH, MM dalam paparannya menjelaskan, sebagai implementasi kerjasama antara DPD dengan Perguruan Tinggi, nantinya Law Center secara aktif melakukan kegiatan guna mendukung kerja-kerja konstitusional DPD, khususnya menyangkut pembangunan hukum nasional, informasi pembangunan hukum di tingkat daerah, melakukan advokasi terhadap kasus-kasus yang terjadi di daerah, serta memberikan rekomendasi kepada DPD terhadap dinamika pembangunan hukum, hubungan pusat dan daerah, serta perancangan kebijakan yang terjadi di daerah.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Bengkulu, Dr. Mochamad Ridwan, menyambut baik dilaksanakannya FGD ini. Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan kontribusi terhadap upaya-upaya penyelesaian berbagai permasalahan agraria di Bengkulu, maupun upaya-upaya penyusunan peraturan dan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah.

Ia juga menyambut baik dan mendukung kerjasama pembentukan Law Center dalam upaya mendukung tugas-tugas konstitusional lembaga DPD RI, serta upaya meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. “Kami selaku pimpinan Unib sangat berterimakasih karena PPUU DPD RI telah menggelar FGD ini dan menggandeng Unib untuk membentuk Law Center,” ujarnya.[hms1]

Skip to content