UNIVERSITAS BENGKULU

Bahwa Pelaporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi berlaku untuk :

  1. Program Studi Umum di Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta pada Kementerian, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran2003/2004;
  2. Untuk data mahasiswa Program Studi Umum pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di bawah tahun ajaran 2003/2004, maka proses verifikasi cukup dilakukan di Perguruan Tinggi Negeri Masing masing atau Kopertis Wilayah setempat jika berasal dari Perguruan Tinggi Swasta.

Sesuai SE Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 5478/A.P1/SE/2017 tentang Surat Edaran Periode Awal Pelaporan PDDIKTI tanggal 21 Desember 2017 pada butir 1.a. dan 2.a.  (Surat Edaran Terlampir disini)

Maka Alumnni yang akan mengajukan permohonan Surat Verifikasi Ijazah Alumni, silakan membaca info dan mengisi form online pada link berikut : http://bit.ly/dataverifalunib

 

Skip to content