UNIVERSITAS BENGKULU

Website: http://fh.unib.ac.id
E-Mailfh@unib.ac.id

 

Fakultas Hukum Universitas Bengkulu didirikan pada Tanggal 24 Agustus 1982, berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1982, dan merupakan satu-satunya Fakultas Hukum Negeri yang ada di Provinsi Bengkulu.

Penentuan jurusan dan struktur organisasi masing-masing Fakultas di lingkungan Univeristas Bengkulu ditetapkan berdasarkan surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 0218/0/1992 Tanggal 22 Juni 1982, dimana mengasuh bidang studi Ilmu Hukum dasar. Dalam rangka mengikuti dan menyesuaikan dengan surat keputusan Mendikbud Republik Indonesia nomor 17/0/1993 jo Surat Keputusan Mendikbud Nomor 325/U/1994, Fakultas Hukum Universitas Bengkulu membuka empat program kekhususan, yaitu (1) Hukum Perdata dan Ekonomi (2) Hukum Administrasi Negara dan Ketatanegaraan, (3) Hukum Pidana dan Perlindungan Masyarakat, dan (4) Hukum dan Dinamika Masyarakat. Perkembangan lebih lanjut, berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Bengkulu nomor 881/J30.P/PP/1997, pada Tahun Akademik 1997/1998 Fakultas Hukum Universitas Bengkulu hanya membuka tiga program kekhususan, yaitu (1) Hukum Perdata dan Ekonomi, (2) Hukum Administrasi Negara dan Ketatanegaraan, (3) Sistem Peradilan Pidana dan Perlindungan Masyarakat (Kepidanaan). Semenjak tahun 2005 prodi ilmu hukum telah diakreditasi dan mendapat hasil akreditasi A.

Guna terarahnya aktivitas yang dilakukan di Fakultas Hukum, semua aktivitas yang ada mengacu kepada Visi, Misi, Tujuan dan juga rencana strategis Fakultas Hukum. Adapun Visi, Misi, dan Tujuan Fak. Hukum dikemukakan sebagai berikut.

Visi Fakultas Hukum:

Menjadikan Fakultas Hukum terkemuka dan pelopor dalam rekayasa sosial berbasis nilai-nilai lokal

Misi Fakultas Hukum:

  1. Menyelenggarakan pendidikan secara profesional berbasis kompetensi.
  2. Menyelenggarakan penelitian secara professional yang mengarah pada penyusunan model rekayasa sosial berbasis nilai-nilai lokal.
  3. Menyelenggarakan pengabdian pada masyarakat secara profesional yang didasarkan pada rekayasa sosial.

Tujuan Fakultas Hukum:

  1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (dosen, karyawan, mahasiswa) dalam bidang pendidikan dan pengajaran hukum, penelitian hukum, dan pengabdian kepada masyarakat.
  2. Meningkatkan kuantitas dan kualits serta kerjasama penelitian sesama dosen dan mahasiwa pada topik-topik yang mengarah penyusunan model rekayasa social untuk menciptakan masyarakat yang aman, tertib, dan adil.
  3. Meningkatkan hubungan dan kerjasama institusional (kelembagaan) dengan stakeholders menyangkut advokasi, solusi, penyelesaian konflik, pembangunan hukum yang baik di daerah, regional maupun tingkat nasional.
  4. Meningkatkan pengelolaan akademik atmosfir yang berkualitas di bidang pendidikan, khususnya dalam proses belajar mengajar dalam rangka melaksanakan kurikulum yang telah ditentukan guna mencapai kompetensi yang ditentukan.
Skip to content