WAKIL Rektor III Universitas Bengkulu Bidang Kemahasiswaan, Prof. Dr. Candra Irawan, S.H, M.Hum yang juga merupakan Guru Besar Bidang Hukum Ekonomi di Fakultas Hukum Unib, menekankan pentingnya legalitas Kekayaan Intelektual (KI) dan mendorong semua pihak untuk membantu dan menggencarkan pendaftarkan KI bagi pelaku UMKM sebagai investasi.
Hal itu diungkapkan Prof. Candra Irawan ketika diundang dan didaulat sebagai Pemateri pada acara Promosi dan Desiminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu di Hotel Mercure Kota Bengkulu, Jumat (26/4/2024).
Acara Promosi dan Desminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ini sendiri merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2024. Acara ini dihadiri sejumlah pejabat Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, para praktisi, akademisi, pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), serta stakeholder lainnya.
Pada acara tersebut, mewakili sivitas akademika Universitas Bengkulu, Prof. Candra Irawan mengucapkan selamat memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2024 dan memberikan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu yang telah menyelenggarakan acara promosi dan desiminasi KIK ini.
“Kegiatan seperti ini sangat penting sebagai upaya peningkatan pemahaman dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemanfaatan kekayaan intelektual komunal. Karena itu, kami memberikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum HAM Bengkulu yang telah menyelenggarakan acara ini,” ujarnya.
Dijelaskan Prof. Candra, pendaftaran legalitas Kekayaan Intelektual merupakan salah satu strategi yang tidak hanya menguntungkan individu, tetapi juga dapat menguntungkan dan memperkuat perekonomian lokal.
Seiring kemajuan teknologi informasi seperti sekarang ini, perkembangan dan kemajuan suatu negara tidak lagi semata-mata bergantung pada sumber daya alam. Tetapi, masyarakat juga sangat tergantung pada kemajuan ilmu pengetahuan, kreativitas, dan sikap peka terhadap peluang-peluang baru.
Dalam kontek Bengkulu, daerah ini memiliki potensi yang sangat besar dalam pengembangan hak paten dan merk. Hal ini harus dipandang sebagai peluang, sehingga produktivitas kareativitas yang dihasilkan para pelaku UMKM dapat bernilai ekonomis tinggi, dan indikasi geografis dapat dimanfaatkan sebagai keunggulan kompetitif.
“Adalah tugas kita bersama untuk mendorong peningkatan pendaftaran legalitas Kekayaan Intelektual dan pemerintah harus memberikan fasilitas sebaik-baiknya kepada UMKM dalam pendaftaran KI Komunal, sehingga UMKM di Bengkulu memiliki daya saing di pasar nasional maupun internasional. Dan investasi ini harus berkelanjutan sehingga mampu berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi di Provinsi Bengkulu,” papar Prof. Candra Irawan.[Purna Herawan/Humas/rri].