UNIVERSITAS Bengkulu (UNIB) mendapat apresiasi dan penghargaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum & HAM) Provinsi Bengkulu. Penghargaan ini diberikan karena UNIB dinilai sebagai institusi yang telah ikut berpartisipasi dalam pembangunan hukum dan HAM di daerah dan Indonesia umumnya.
Piagam penghargaan tersebut diberikan kepada Sentra Kekayaan Intelektual UNIB, diserahkan oleh Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Hermansyah Siregar, dan diterima oleh Rektor UNIB yang diwakili oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Prof. Dr. Candra Irawan, S.H, M.Hum.
Selain UNIB, terdapat 24 institusi baik institusi vertikal maupun institusi di daerah, serta universitas di Bengkulu lainnya yang juga menerima penghargaan dari Kanwil Kemenkumham. Penyerahan piagam penghargaan ini berlangsung pada suatu agenda tahunan Kannwil Kemenkumham Bengkulu di Grage Hotel Bengkulu, Jumat (25/8/2023).
Pada rangkaian acara tersebut, Wakil Rektor III UNIB Prof. Candra Irawan yang juga Guru Besar Bidang Hukum Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum UNIB, juga didaulat menjadi keynote speaker, berbagi ilmu pengetahuan, ide-ide dan gagasan tentang penegakan hukum di bidang Hukum Kekayaan Intelektual, khususnya di Provinsi Bengkulu.
Pada kesempatan itu, Prof. Dr. Candra Irawan mengucapkan terimakasih kepada Kanwil Kemenkumham Bengkulu yang telah memberikan penghargaan kepada UNIB sebagai apresiasi keikutsertaan UNIB dalam pembangunan Hukum di Provinsi Bengkulu. Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan menjadi motivasi bagi semua pihak untuk senantiasa meningkatkan kolaborasi dan sinergisitas di bidang pembangunan hukum.
Prof. Candra Irawan juga sangat mengapresiasi kegiatan diskusi tentang Hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham Bengkulu. “Melalui diskusi ini diharapkan akan menghasilkan langkah konkret untuk peningkatan perlindungan KI serta efisiensi dalam melakukan pemantauan dan pengawasan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu mengatakan, Kekayaan Intelektual (KI) saat ini sangat berperan penting dalam kehidupan dunia modern dimana di dalamnya terkandung aspek hukum yang berkaitan erat dengan aspek teknologi, aspek ekonomi, maupun seni dan budaya.
Pelindungan dan penegakan hukum patut diterapkan dengan baik, mengingat produk-produk KI tersebut mampu mendorong daya saing serta peningkatan ekonomi, baik ditingkat daerah, nasional maupun global.
“Perlindungan hukum kekayaan intelektual (KI) baik itu KI personal maupun KI komunal merupakan suatu keharusan agar terhindar dari adanya pemanfaatan dari pihak yang kurang bertanggung jawab. Apabila KI tidak dilindungi secara hukum dapat menimbulkan potensi kerugian khususnya bagi masyarakat. Oleh karena itu, perlindungan atas Hukum KI melalui pendaftaran atau pencatatan dapat dijadikan bukti dalam hal terjadi sengketa atau untuk mencegah klaim sepihak dari pihak lain atau bahkan dari negara lain,” ujarnya.
Ditambahkannya, tahun 2023 ini telah pemerintah telah mencanangkan sebagai TAHUN MEREK. Terkait pencanangan tersebut, Kemenkumham juga mempunyai program One Village, One Brand yang bertujuan untuk mendorong setiap daerah memiliki Merek Kolektif. “Kami mohon dukungan Bapak/Ibu Kepala Dinas terkait dalam mendaftarkan merek dagang produk-produk UMKM binaan-nya agar bisa terlindungi secara hukum,” tuturnya.[Editor:Purna Herawan/Humas].