UNIVERSITAS BENGKULU

KALAU Anda mau kaya berzakatlah. Zakat menyelamatkan si miskin dari kekufuran dan menyelamatkan si kaya dari api neraka. Demikian kata pembuka dari makalah yang disampaikan Koordinator Bidang Sosialisasi Bazis Unib, Dr. Sirman Dahwal, SH, MH pada kegiatan seminar sehari tentang Strategi Pengelolaan Zakat dalam Mengurangi Kemiskinan yang dihelat di ruang rapat tiga gedung Rektorat, Senin (14/7/2014).

Seminar yang dibuka oleh Ketua Bazis Unib, Ir. Supanjani, M.Sc, Ph.D itu merupakan salah satu upaya strategis yang dilakukan Bazis Unib dalam upaya mensosialisasikan pentingnya zakat, dan mengajak segenap keluarga besar sivitas akademika Universitas Bengkulu untuk menyalurkan zakatnya melalui Bazis Unib.

Kegiatan itu dihadiri puluhan dosen dan karyawan dari berbagai fakultas selingkung Unib. Selain Dr. Sirman Dahwal, panitia juga menghadirkan Drs. H. Rusli M Daud dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Bengkulu sebagai narasumber yang memaparkan materi tentang “Fiqih Zakat.”

Dalam makalahnya, Drs. H. Rusli M Daud menjelaskan, zakat ialah nama atu sebutan dari suatu hak Allah yang dikeluarkan seseorang untuk diberikan kepada ashnaf-ashnaf yang berhak menerimanya. Dinamakan zakat karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkat, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebajikan.

“Zakat merupakan salah satu Rukun Islam yang lima, dan disebut beriringan dengan shalat dalam Al-Qur’an sebanyak 82 ayat. Dan Allah telah menetapkan hukum wajibnya, baik dengan kitabnya maupun dengan Sunnah Rasulullah serta Ijtima’ dari umatnya,” papar Drs. Rusli.

Lebih lanjut dijelaskan, jenis harta yang wajib dizakatkan yaitu zakat mata uang : emas dan perak. Kemudian zakat barang-barnag hasil perniagaan, zakat hasil tanaman dan buah-buahan, zakat ternak, zakat harta hasil usaha, dan zakat profesi.

Zakat adalah ibadah yang mengandung hikmah dan manfaat yang besar dan mulia, baik berkaitan dengan orang yang berzakat (muzakki), penerimanya (mustahik), harta yang dikeluarkannya, maupun bagi masyarakat keseluruhan.

Dengan zakat dapat menolong, membantu dan membina para fakir miskin ke arah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah SWT, terhindar dari bahaya kekufuran, sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki dan hasad yang mungkin timbul dari kalangan mereka, ketika mereka melihat orang kaya yang memiliki harta cukup banyak, demikian papar Drs. H. Rusli M. Daud.

Sementara itu Dr. Sirman Dahwal dalam paparannya, selain menjelaskan tentang hukum-hukum zakat, juga menjelaskan maksud dan tujuan serta fungsi keberadaan Badan Amil Zakat Infaq dan Sedekah (Bazis) Universitas Bengkulu.

Dikatakan Dr. Sirman Dahwal, visi Bazis Unib yaitu menjadikan Bazis Unib sebagai Lembaga Pengelola Zakat yang Profesionalitas, Transparan dan Berkualitas. Misinya yaitu mengelola dan memanfaatkan potensi ZIS dengan efisien, efektif dan berkualitas berdasarkan nilai-nilai moral sesuai dengan ajaran agama islam untuk kesejahteraan umat.

“Tujuan umum BAZIS Unib adalah mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan ZIS sesuai dengan ketentuan agama,” ujarnya.

Dari tahun ke tahun, pengumpulan ZIS dosen dan karyawan selingkung Unib melalui BAZIS Unib terus mengalami peningkatan. Pada Desember 2011 tercatat ZIS yang dikumpulkan sebanyak Rp182.653.400,-. Pada Desember 2012 sebanyak Rp329.581.536,-. Pada Desember 2013 sebanyak Rp.407.720.514,-. Untuk tahun 2014 ini, hingga bulan Juni sudah terkumpul Rp1.83.511.483.

Untuk penyalurannya, dalam hal pengentasan kemiskinan BAZIS Unib mengelompokkan tiga program sasaran utama dalam wilayah sekitar Unib, yaitu : Program pembangunan pendidikan (PPP), Program pembangunan ekonomi kerakyatan (PPEK), dan Program pembangunan sosial dan keagamaan (PPSKA).

Dr. Sirman mengimbau seluruh staf dosen dan karyawan selingkung Unib yang sudah mampu untuk dapat mengeluarkan zakatnya. Sebab, orang yang meninggalkan zakat sesudah mampu mengeluarkan ialah orang yang durhaka besar dan akan mendapat siksa yang pedih. Hal itu dijelaskan dalam Al-Qur’an Suat At-Taubah (9) ayat (34) – (35). Demikian Dr. Sirman.[hms1]

Skip to content