SEIRING pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPD RI tentang Revisi Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), Tim Ahli Komite IV DPD RI menggelar Expert meeting dengan sejumlah akademisi dan perwakilan pemerintah daerah di ruang rapat tiga gedung rektorat Universitas Bengkulu, Senin (16/5/2016).
Kegiatan yang dilaksanakan atas kerjasama antara Komite IV DPD RI dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNIB ini dibuka langsung oleh Rektor, Dr. Ridwan Nurazi, M.Sc, serta dihadiri sejumlah akademisi dari FEB dan Fakultas Hukum UNIB, serta Pemerintah Provinsi Bengkulu yang diwakili Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Ir. Sorjum Ahyar beserta para staf Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu.
Dari pihak Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) diwakili Tim Ahli, Kodrat Wibowo, Ph.D dan sejumlah staf sekretariat DPD RI.
“Kegiatan ini sangat penting dan semoga melalui diskusi ini kita bisa memberikan ide-ide cemerlang, saran dan pendapat dalam rangka rencana perubahan atau revisi Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencnaan Pembangunan Nasional,” ujar Rektor UNIB ketika membuka acara.
Setelah dibuka secara resmi oleh Rektor UNIB, Expert meeting digelar dalam bentuk diskusi panel yang dipimpin moderator Dra. BIE Indraswanti, M.Si dan diawali pemaparan naskah akademik oleh empat narasumber.
Keempat narasumber dimaksud merupakan orang yang expert di bidangnya, yaitu Tim Ahli Komite IV DPD RI Kodrat Wibowo, Ph.D, Pakar Ekonomi Pembangunan UNIB Dr. M. Abduh, Dekan FEB UNIB Prof. Lizar Alfansi, dan Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu Ir. Sorjum Ahyar.
Kodrat Wibowo menjelaskan, dalam UU Nomor 25 tahun 2004, perencanaan pembangunan nasional didefinisikan sebagai satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencna pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.
Tujuan UU tersebut yakni mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan, dan menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antardaerah, antar-ruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah.
Selain itu, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan; mengoptimalkan partisipasi masyarakat, dan menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Namun demikian, kandungan UU tersebut belum merupakan suatu sistem perencanaan yang mengarah pada tujuan-tujuan tersebut. Aspek yang sangat menonjol yakni legitimasi eksistensi Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
“Dalam praktiknya UU tersebut sangat menonjolkan perencanaan sebagai produk (dokumen), mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), serta Rencana Pembangunan Tahunan (RKP), baik pada tingkat nasional, daerah, maupun kementerian/lembaga.
Undang-undang tersebut masih dianggap mengabaikan kualitas proses dalam mencapai dokumen tersebut. Banyak perencanaan dilakukan sendiri-sendiri, tidak terkait satu dengan lainnya, bahkan saling bertentangan.
Oleh sebab itu, melalui diskusi ini diharapkan adanya masukan, saran dan pendapat dari para tim ahli di Universitas Bengkulu dan stakeholder lainnya. Sehingga ke depan dapat lahir undang-undang baru sebagai perubahan penyempurnaan dari UU No.25 tahun 2004, demikian Kodrat.[Penulis : Purna Herawan. Foto : Ngamarudin).