UNTUK menambah pengayaan ilmu kepada mahasiswanya, Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Selasa (16/9/2014), menggelar kuliah umum dengan menghadirkan pembicara dari luar negeri yaitu Prof. Dr. Fokke Fernhout dari Faculty of Law Maastrich University, Netherlands.
Kuliah umum yang dihelat di ruang rapat utama gedung rektorat Unib tersebut disambut antusias oleh para mahasiswa. Bahkan ruang rapat utama yang hanya berkapasitas 200 orang, terpaksa penuh sesak karena jumlah mahasiswa yang hadir lebih dari 300 orang. Namun demikian, acara kuliah umum itu tetap berjalan tertib dan lancar serta diikuti dengan penuh semangat oleh para mahasiswa.
Prof. Dr. Fokke Fernhout merupakan mantan pengacara dan hakim yang tergabung dalam Associate Professor hukum di Maastricht University, Belanda. Selain memberikan kuliah umum, tujuannya datang ke Universitas Bengkulu adalah untuk menjalin kerjasama bidang akademik.
Tema kuliah umum yang dipaparkan Prof. Fokke pada kesempatan ini adalah “Countruction of Justice Law (Dutch Experidence Building State Law Related of the Advancement of Science and Technology)”. Para mahasiswa sangat senang, sebab pada bagian tertentu Prof. Fokke memaparkan dengan menggunakan bahasa Indonesia.
Pada kesempatan itu Prof. Fokke juga menyampaikan tentang peradilan yang fair dan tidak memihak sebagai hak fundamental bagi setiap warga Negara. Ia menyebutkan article 6 dalam European Convention on Human Right (ECHR) tertulis bahwa setiap orang berhak atas peradilan yang fair baik dalam perkara perdata maupun pidana.
Dekan Fakultas Hukum Unib, M. Abdi, M.Hum dalam sambutannya mengharapkan kuliah umum ini dapat memberikan pengayaan ilmu pengetahuan bagi para mahasiswa. Kemudian dengan kuliah umum ini para mahasiswa tidak jenuh dalam menggali ilmu dan menjalankan aktivitas perkuliahan.
Selain Dekan, acara itu juga dihadiri Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Bengkulu Dr. Mochamad Ridwan, dan para Wakil Dekan serta para dosen selingkung Fakultas Hukum.[hms1]