UNIVERSITAS BENGKULU

Biro ini mempunyai tugas memberikan layanan di bidang perencanaan, pembelajaran, kemahasiswaan, dan alumni. Untuk melaksanakan tugas, Biro Perencanaan, Pembelajaran, dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  2. Pelaksanaan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran;
  3. Pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan unib;
  4. Pelaksanaan layanan pembelajaran;
  5. Pelaksanaan registrasi mahasiswa; dan
  6. Pelaksanaan layanan kemahasiswaan dan alumni.

Struktur organisasi Biro Perencanaan, Pembelajaran, dan Kemahasiswaan terdiri atas:

1. a) Bagian Perencanaan

Tugas Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengumpulan dan pengolahan data dan informasi;
  2. Penyajian data dan informasi;
  3. Pemberian layanan data dan informasi;
  4. Pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  5. Evaluasi pelaksanan rencana, program, dan anggaran.

Bagian Perencanaan terdiri dari:

  • Subbagian Data dan Informasi;
  • Subbagian Perencanaan Program dan Penganggaran; dan
  • Subbagian Evaluasi Pelaksanan Program dan Anggaran.

1. b) Bagian Pembelajaran

Mempunyai tugas melaksanaka pemberian layanan dan evaluasi pembelajaran, registrasi mahasiswa, dan  pendayagunaan sarana pembelajaran. Dengan fungsi sbb:

  1. Pelaksanaan layanan pembelajaran;
  2. Pelaksanaan pendayagunaan sarana pembelajaran;
  3. Pelaksanaan registrasi mahasiswa; dan
  4. Pelaksanaan evaluasi kegiatan pembelajaran.

Bagian Pembelajaran terdiri atas:

  • Subbagian Tata Kelola Pembelajaran;
  • Subbagian Registrasi; dan
  • Subbagian Evaluasi Pembelajaran.

1. c) Bagian Kemahasiswaan

Mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan kegiatan kemahasiswaan dan alumni, dengan fungsi sbb:

  1. Pelaksanaan administrasi di bidang minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan;
  2. Pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan;
  3. Pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa;
  4. Pelaksanaan pengelolaan informasi kemahasiswaan;
  5. Pelaksanaan administrasi alumni.

Bagian Kemahasiswaan terdiri atas:

  • Subbagian Minat, Penalaran, dan Informasi kemahasiswaan ; dan
  • Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa.
Skip to content