Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (LPTIK) merupakan lembaga yang baru terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2013 tanggal 7 Juni 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bengkulu.
LPTIK mempunyai tugas melaksanakan, mngkoordinasikan, memonitor, dan mengevaluasi kegiatan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Sebelum pemberlakuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2013 tanggal 7 Juni 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bengkulu, LPTIK dikenal dengan nama Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BaTIK) Universitas Bengkulu yang dikukuhkan pada tanggal 27 Oktober 2009 dengan Surat Keputusan Rektor Nomor 10369/H.30/HK/2009 dengan fungsi utama menyediakan layanan serta menjamin ketersediaan TIK dan kelancaran akses ke jaringan bagi semua pengguna selingkung UniB.
Setiap unit kerja selingkung UniB, baik di kampus utama yang terletak di Jalan W.R. Supratman maupun kampus yang di luar kampus utama yang berada di Jalan Cimanuk (kampus PGSD, FKIP) dan Air Sebakul (kampus Penjaskes, FKIP) sudah terhubung dengan memanfaatkan jaringan local area network (LAN) maupun WLAN. Tulang punggung jaringan LAN di kampus utama menggunakan fiber optic (FO) serta dibantu dengan airlife untuk lokasi atau unit kerja yang belum terhubung dengan FO.
Informasi lebih lengkap mengenai Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (LPTIK) bisa diakses melalui lptik.unib.ac.id