Perhimpunan Mahasiswa Peradilan Semu (PARADISE) Fakultas Hukum Universitas Bengkulu bekerja sama dengan Pengurus Pusat Himpunan Komunitas Peradilan Semu Indonesia (HKPSI), menggelar Seminar Nasional bertema “Pilkada Serentak 2024 dan Perselisihan Hasil Oleh Mahkamah Konstitusi”.
Acara ini berlangsung pada Rabu, 19 Oktober 2023, di Gedung Serbaguna Provinsi Bengkulu dan dihadiri oleh mahasiswa dari Universitas Bengkulu, Universitas Muhammadiyah Bengkulu, serta Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno Bengkulu, bersama sejumlah organisasi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.
Seminar ini juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai elemen, termasuk aktivis HMI, GMNI, PMII, KNPI, SMSI Provinsi Bengkulu, serta Tim Hukum Calon Kepala Daerah Bengkulu. Perwakilan dari Pengadilan Tinggi Bengkulu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Polda Bengkulu, dan KPU Provinsi Bengkulu turut hadir.
Acara dibuka oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bengkulu, Jaduliwan, S.E, M.M, yang mewakili Plt. Gubernur Bengkulu.
Dalam sambutannya, Jaduliwan menyampaikan ucapan selamat atas terselenggaranya seminar ini dan berpesan kepada para peserta untuk mengikuti seminar dengan serius. Ia berharap ilmu yang disampaikan oleh pembicara utama, Prof. Dr. Enny Nurbaningsih dan Dr. Ardilafiza, SH, M.Hum dapat diterima dengan baik oleh peserta.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Dr. M. Yamani, S.H, M.Hum, juga memberikan apresiasi terhadap acara ini. Ia menyatakan bahwa kegiatan yang diinisiasi dan dilaksanakan oleh mahasiswa, terutama dengan menghadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi, menunjukkan kemampuan organisasi mahasiswa Universitas Bengkulu yang semakin baik.
“Kolaborasi antara PARADISE dan HKPSI merupakan contoh kekuatan organisasi mahasiswa di Universitas Bengkulu. Apalagi, Jansen Lori Yuvindo, Koordinator Pusat HKPSI, adalah mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Bengkulu,” ujar Dr. Yamani.
Sementara itu, Jansen Lori Yuvindo dalam sambutannya menekankan pentingnya memahami dinamika sengketa hasil pemilihan sebagai bagian dari partisipasi dalam menjaga demokrasi di Indonesia. Menurutnya, pemahaman yang mendalam tentang proses penyelesaian sengketa sangat diperlukan untuk memastikan penegakan hukum yang adil.
Sesi materi diawali oleh Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H, M.Hum, yang membahas tentang rancangan Pilkada Serentak, termasuk pentingnya memperhatikan asas-asas pemilu dan aspirasi masyarakat daerah. Ia menyoroti pentingnya prinsip kontestasi dan partisipasi sebagai indikator kualitas demokrasi elektoral.
Materi kedua disampaikan Dr. Ardilafiza, yang menjelaskan dampak keserentakan Pilkada terhadap sistem ketatanegaraan. Menurutnya, keserentakan Pilkada menimbulkan risiko politik dan potensi kebingungan dalam sistem presidensial, serta minimnya perhatian terhadap pemilihan DPR dan DPRD.
Acara seminar yang dimoderatori Dosen HAN/HTN Fakultas Hukum Unib, Sonia Ivana Barus, S.H, M.H ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, menunjukkan antusiasme tinggi dari para peserta. [rilis/andrian/purna herawan/hms1].