DENGAN menggandeng Fakultas Hukum UNIB sebagai mitra kerjasama, saat ini Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) telah hadir di Provinsi Bengkulu dan memiliki Kantor Layanan DSI di gedung Laboratorium FH UNIB. Pelantikan Ketua dan Pengurus DSI Bengkulu juga berlangsung sukses di ruang rapat utama Rektorat UNIB, Kamis (28/7/2022).
Ketua DSI Provinsi Bengkulu diamanahkan kepada Dr. Edra Satmaidi, SH, M.Hum yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Hukum UNIB. Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) periode 2021-2026, Sabela Gayo, SH, MH, Ph.D, CPL, CPCLE, CPM, CPrM, ACIArb, disaksikan Penasehat DSI Prof. Dr. H. Sugianto, SH, MH, Rektor UNIB Dr. Retno Agustina Ekaputri, SE, M.Sc, beserta para Wakil Rektor dan Dekan FH UNIB Dr. Amancik, SH, M.Hum.
Acara pelantikan DSI Provinsi Bengkulu ini juga dihadiri Gubernur Bengkulu yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Hukum, Supran, SH, MH, unsur kepolisian mulai dari jajaran Polda Bengkulu hingga Polres se Provinsi Bengkulu, unsur Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri se Provinsi Bengkulu, Bupati dan Walikota serta undangan lainnya dari instansi yang relevan.
Selain melantik Ketua/Direktur beserta pengurus DSI Provinsi Bengkulu, pada acara ini Ketua Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board), Sabela Gayo, juga melantik dan mengambil sumpah profesi Mediator/Ajudikator/Konsiliator/Arbiter. Jumlah Mediator yang dilantik sebanyak 75 orang, hasil dari kegiatan Pelatihan Mediator yang diselenggarakan bulan Juni 2022 lalu. Pengangkatan Mediator ini tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Dewan Sengketa Indonesia (DPP DSI) Periode 2021-2026, Nomor : 106/A/Sek/DPP-DSI/07/2022 Tanggal 25 Juli 2022.
Ke 75 orang Mediator/Arbiter yang dilantik ini dinyatakan berhak menyandang gelar CPM (Certifikat Profesional Mediator) yang diakui dan terdaftar di Mahkamah Agung RI. Ke 75 orang ini dapat mendaftarkan diri ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama untuk memediasi sengketa atau kasus hukum non hakim, baik kasus perdata yang penyelesaiannya di luar pengadilan, kasus sengketa hubungan industri, maupun kasus pidana yang menempuh upaya Restorative Justic (RJ).
Dari ke 75 Mediator DSI yang dilantik ini sebagian besar alumni Fakultas Hukum UNIB baik lulusan S1 (fress graduate) maupun S2 (Master), para Dosen FH UNIB baik sudah senior maupun dosen muda, serta para praktisi hukum yang berkompeten dan dinyatakan lulus ujian pada Pelatihan Mediator. Sebagai sebuah profesi, selain dapat mendapatkan diri sebagai Mediator di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, penyandang gelar CPM juga bisa mendirikan kantor layanan sendiri seperti halnya advokat.
Usai pelantikan dan pengambilan sumpah profesi, ke 75 Mediaotor/Arbiter melakukan penandatanganan Fakta Integritas yang secara simbolis diwakili oleh empat Mediator, yaitu Susi Ramadhani, SH, MH, CPM, I Gede Sugiri, SH, MH, CPM, Bayu Anggara, CPM, dan Jon Firdaus Effrata Bangun, SH, CPM, CPArb.
Dalam sambutannya, Ketua Dewan Sengketa Indonesia, Sabela Gayo, menjelaskan Dewan Sengketa Indonesia adalah sebuah perkumpulan yang memberikan layanan alternative penyelesain sengketa baik dengan menggunakan instrument kelembagaan Dewan Sengketa maupun penyelesaian sengketa dengan menggunakan kompetensi/keahlian individu masing – masing Mediator/Ajudikator/Konsiliator/Arbiter yang terdaftar di DSI.
Jumlah Mediator/Ajudikator/Konsiliator/Arbiter yang terdaftar di DSI saat ini sudah mencapai 400 orang lebih tersebar di berbagai wilayah. Untuk memudahkan layanan, DSI telah membuka Kantor Perwakilan di 26 provinsi se Indonesia termasuk di Bengkulu ini. “Untuk di Pulau Sumatera, Bengkulu ini merupakan provinsi ke dua yang membuka Kantor Perwakilan DSI, setelah Provinsi Sumatera Utara. Di harapkan ke depan akan diikuti oleh provinsi lainnya,” ujarnya, seraya mengucapkan selamat atas pelantikan Pengurus DSI Provinsi Bengkulu dan 75 Mediator yang dilantik.
Menurut Sabela Gayo, saat ini trend penyelesaian sengketa atau kasus hukum di luar pengadilan atau non hakim dengan mendasarkan kesepakatan para pihak serta menempuh upaya RJ (Restorativ Justice) semakin meningkat dan kian digemari oleh berbagai kalangan masyarakat maupun pelaku-pelaku usaha. Hal ini tidak mengherankan, sebab Bangsa Indonesia pada masa lampau memang memiliki lembaga Hukum Adat untuk penyelesaian sengketa di luar hukum formal.
Oleh sebab itu kata Sabela Gayo, tugas Kantor Layanan DSI di tingkat provinsi tidaklah mudah, karena selain harus mengembangkan dan membesarkan organisasi/perkumpulan, juga harus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang mempercayakan penyelesaian perkara hukum di luar pengadilan. “Tapi dengan melihat komposisi kepengurusan Kantor Layanan DSI Bengkulu, saya yakin tugas berat tersebut mampu dilaksanakan secara baik,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Kantor Layanan DSI Provinsi Bengkulu, Dr. Edra Satmaidi, dalam sambutannya menjelaskan, pengurus DSI Provinsi Bengkulu mempunyai amanah dan tanggungjawab melaksanakan PKS (Perjanjian Kerjasama) antara FH UNIB dengan DSI yang telah ditandatangani pada 26 April 2022 yang berisi 4 poin kesepakatan, yaitu ; Melaksanakan pendidikan dan pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR); Melaksanakan riset dan publikasi mengenai Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR); Melaksanakan kegiatan magang mahasiswa, praktisi mengajar dalam rangka program Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar (KMMB); serta Memberikan layanan penyelesaian sengketa melalui mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa (Mediasi, Adjudikasi, Aribitrase).
“Amanah dan tanggungjawab ini tentu akan mudah dilaksanakan dengan adanya kerjasama yang baik, sinergisitas dan kolaborasi program dari semua pemangku kebijakan. Oleh sebab itu, dengan tangan terbuka, kami mengajak berbagai instansi dan lembaga yang relevan di Provinsi Bengkulu untuk saling bekerjasama, sehingga pelayanan hukum terhadap masyarakat dapat terlaksana dengan baik, dengan tetap menjunjung tinggi rasa keadilan dan kedamaian di tengah-tengah masyarakat,” papar Dr. Edra Satmaidi, seraya mengatakan “Damai, Win Win Solution adalah Motto Kita.”
Rektor UNIB Dr. Retno Agustina Ekaputri menyambut baik dan sangat mengapresiasi terlaksananya pelantikan pengurus Kantor Layanan DSI Provinsi Bengkulu yang berpusat di Laboratorium Fakultas Hukum UNIB dan pelantikan profesi mediator yang sebagian besar melibatkan alumni FH UNIB.
“Dengan pembentukan dan pelantikan pengurus DSI Provinsi Bengkulu yang terpusat di FH UNIB ini tentu semakin memperkuat kiprah dan peranan Fakultas Hukum UNIB dalam berkontribusi pada peningkatan pembangunan dunia hukum, dan pelayanan penyelesaian sengkata hukum di tengah masyarakat melalui fasilitasi Kantor Layanan DSI,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui kata Dr. Retno, terlaksananya kerjasama yang baik antara DSI Pusat dengan Fakultas Hukum UNIB diawali dengan suatu prestasi yang berhasil ditorehkan oleh para mahasiswa dan dosen FH UNIB, yaitu dengan ditetapkannya Tim Moot Alternative Dispute Resolution (ADR) FH UNIB sebagai pemenang (Juara I) Moot ADR Competition Dewan Sengketa Indonesia 2022, bulan Maret 2022 lalu.
“Ini sebenarnya suatu rangkaian prestasi yang patut mendapat apresiasi dari semua pihak. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa UNIB mampu bersaing di kancah nasional maupun internasional dan prestasi ini diharapkan mampu menginspirasi mahasiswa lainnya dari seluruh fakultas selingkung UNIB agar senantiasa berusaha untuk meraih prestasi di bidang keilmuan masing-masing.”
“Rangkaian prestasi ini juga tentu berdampak positif bagi pencapaian IKU (Indikator Kinerja Utama) baik di tingkat fakultas maupun universitas dan relevan dengan program Kampus Merdeka, Merdeka Belajar yang saat ini terus dikembangkan,” ujar Dr. Retno, seraya mengucapkan selamat kepada Pengurus Kantor Layanan DSI Bengkulu dan para Mediator yang dilantik.[Penulis : Purna Herawan/Humas].