REKTOR Unib Dr. Retno Agustina Ekaputri, S.E, M.Sc menghadiri sosialisasi dan diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) sebagai bentuk dukungan dan komitmen yang tinggi dari institusi Unib terhadap program yang digencarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Republik Indonesia, Selasa (6/8/2024).
Acara sosialisasi dan diseminasi KI ini diselenggarakan Kantor Wilayah Kemenkum HAM Provinsi Bengkulu bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unib di ruang rapat utama lantai 2 Gedung Layanan Terpadu (GLT) Universitas Bengkulu.
Tampak hadir Wakil Rektor III Unib Bidang Kemahasiswaan, Prof. Dr. Candra Irawan, S.H, M.Hum yang juga sebagai Guru Besar Bidang Hukum Ekonomi dan Kekayaan Intelektual di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.
Kemudian, hadir juga Dr. Ir. Hery Suhartoyo, M.Sc selaku Kepala LPPM Unib, Dr. Dedi Suryadi, S.T, M.T selaku Ketua Pusat Layanan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) LPPM Unib, puluhan dosen peneliti dan pengabdi, serta ratusan mahasiswa dari berbagai fakultas selingkung Unib.
“Kegiatan ini sangat baik sekali dan tentu kita memiliki komitmen yang tinggi serta akan mendukung setiap upaya dilakukan Kemenkum HAM dalam memberikan perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual, khususnya Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi,” kata Dr. Retno Agustina Ekaputri.
Disamping itu kata Rektor, melalui kegiatan ini dapat dipahami bahwa Unib sebagai institusi sangat mendorong dan mendukung para akademisi dan peneliti untuk terus berinovasi dengan rasa aman, karena hasil karyanya dan Kekayaan Intelektualnya dilindungi secara hukum.
Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya dalam mendukung konsep pembangunan yang berkelanjutan, sebagaimana telah dirumuskan dalam SDGs (Sustainable Development Goals), yaitu terkait dengan Quality Education, Industry, Innovation and Infrastructure, Peace, Justice, and Strong Institution dan Partnerships for the Goals.
“Semoga dengan kegiatan ini, kita semua dapat memahami bahwa Kekayaan Intelektual merupakan aset yang berharga dan investasi berkelanjutan bagi seluruh sivitas akademika dalam melindungi karya cipta dan inovasi dari dosen dan mahasiswa,” harap Dr. Retno.
Sementara itu, Direktur Kerjasama dan Edukasi Kemenkum HAM Republik Indonesia, Drs. Yasmon, M.L.S, dalam sambutannya menjelaskan, secara akademis, dosen dan mahasiswa merupakan ujung tombak dalam penciptaan karya-karya baik dari hasil riset, karya tulis maupun karya ciptaan lainnya di perguruan tinggi.
Produk inovasi dari insan perguruan tinggi harus dihilirisasi dalam kerangka Kekayaan Intelektual, sehingga dapat memperoleh perlindungan hukum dan dimanfaatkan oleh masyarakat secara luas, serta mencegah plagiarisme.
“Kita tahu, berkembangnya teknologi digital seperti AI (Artificial Intelligence) selain dapat menghasilkan karya cipta yang inovatif namun juga sangat rentan terhadap pelanggaran yang sangat merugikan pemilik hak ekslusif dan akan menjadi ancaman tersendiri bagi dunia perguruan tinggi apabila ada karya inovatif yang belum didaftarkan Kekayaan Intelektualnya,” kata Drs. Yasmon.
Untuk itu kata Drs. Yasmon, dirinya mengajak seluruh peserta sosialisasi hari ini dan seluruh dosen serta mahasiswa Unib untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual dari inovasi-inovasi yang sudah dimiliki, baik itu Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLS) ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu.
“Sebagai rangkaian sosialisasi ini, secara khusus kita hari ini membuka layanan pendaftaran Kekayaan Intelektual on the spot. Silahkan dimanfaatkan layanan ini untuk melindungi karya-karya yang sudah diciptakan dosen dan mahasiswa Unib,” ujar Drs. Yasmon, seraya berterimakasih atas kolaborasi dengan Unib dan berharap kerjasama ini dapat ditingkatkan dan berkelanjutan.
Setelah acara pembukaan yang diisi dengan sambutan Rektor Unib dan sambutan Direktur Kerjasama dan Edukasi Kemenkum HAM RI, sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi.
Materi pertama tentang “Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual” disampaikan oleh Dosen FH Unib Prof. Dr. Candra Irawan, S.H, M.Hum, dan materi kedua tentang “Pengelolaan Kekayaan Intelektual Berbasis Ekosistem KI” disampaikan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum HAM Bengkulu Dr. Andrieansjah. [Purna Herawan/Humas].