UNIVERSITAS BENGKULU

Sama seperti tahun 2023 lalu, Universitas Bengkulu (Unib) pada tahun 2024 ini kembali meraih prestasi membanggakan sebagai Badan Publik kualifikasi tertinggi pada ajang ini, yaitu Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 untuk kategori Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Dr. Donny Yoesgiantoro ketika menyampaikan sambutan dan membuka Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024.(foto:ist/hms1)

Penghargaan ini diberikan kepada Rektor Unib Dr. Retno Agustina Ekaputri, S.E, M.Sc oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat RI Samrotunnajah Ismail, S.E, M.Si, disaksikan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia Dr. Donny Yoesgiantoro, pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang dihelat di Movenpick Hotel, Jakarta Pusat, pada Selasa 17 Desember 2024.

Penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil rangkaian kegiatan monitoring evaluasi (Monev) dan presentasi yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (KIP) pada rentang waktu Agustus-Oktober 2024.

Rektor Unib Dr. Retno Agustina Ekaputri ketika menerima penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat.(foto:ist/hms1)

Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dinilai berjumlah 149. Dari jumlah tersebut, hanya sebanyak 35 PTN berhasil meraih Predikat Informatif, termasuk Universitas Bengkulu dengan nilai 96,39.

Ketua KIP Republik Indonesia, Donny Yoesgiantoro dalam sambutannya menyatakan, monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024 dilakukan kepada 363 Badan Publik meliputi Kementerian, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Lembaga Negara Non-Struktural, Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.

“Untuk kategori Perguruan Tinggi Negeri yang dinilai berjumlah 149, namun hanya 35 PTN yang berkualifikasi Informatif. Ke depan hal ini patut menjadi perhatian sehingga ke depan semakin banyak PTN yang Informatif,” ujarnya.

Rektor Unib Dr. Retno Agustina Ekaputri menjadi salah satu dari 35 Rektor se Indonesia yang menerima Predikat Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat.(foto:hms1)

Dijelaskan, Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024 merupakan hasil dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan KIP, sebagai bentuk upaya untuk memajukan kebijakan keterbukaan informasi publik pada seluruh Badan Publik Pemerintah. Kegiatan ini didasari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 yang menugaskan kepada Komisi Informasi Pusat untuk menetapkan standar teknis layanan informasi publik di lingkungan badan publik di Indonesia.

Rektor Unib Dr. Retno Agustina Ekaputri mengungkapkan rasa bangganya atas capaian Unib di bidang keterbukaan informasi publik ini. “Alhamdulillah, kita mampu mempertahankan predikat Informatif yang merupakan kualifikasi tertinggi di ajang ini. Semoga anugerah ini semakin memotivasi seluruh sivitas akademika Unib untuk mewujudkan Unib Unggul dan Berdaya Saing Global,” ujarnya. [Laporan : Purna Herawan | Humas].

Rektor Unib Dr. Retno Agustina Ekaputri dan Wakil Rektor II Bidang Sumberdaya Yefriza, Ph.D berfoto dengan menunjukkan plakat dan piagam penghargaan dari Komisi Informasi Pusat.(foto:hms1)

Rektor Unib dan Wakil Rektor Unib foto bersama dengan para Anggota Tim PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan Humas Unib, usai menerima penghargaan dari KIP.(foto:hms1)

Skip to content