Rektor Universitas Bengkulu bersama jajaran Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga, Kepala Biro, serta pimpinan unit kerja di lingkungan Unib melaksanakan deklarasi anti suap dan gratifikasi di ruang rapat utama Gedung Layanan Terpadu (GLT) Unib, Kamis (24/10/2024).
Deklarasi dipimpin langsung oleh Rektor Unib, Dr. Retno Agustina Ekaputri, S.E., M.Sc., yang diikuti oleh seluruh pimpinan dan sivitas akademika Unib. Naskah deklarasi tersebut berisi komitmen untuk : 1. Bertekad menerapkan pengendalian anti gratifikasi guna mendukung pemberantasan korupsi; 2. Proaktif dalam pencegahan dan pemberantasan segala bentuk gratifikasi; 3. Bekerja secara profesional, bertanggung jawab, penuh semangat, dan menjunjung tinggi integritas; serta 4. Tidak melakukan tindakan gratifikasi dalam segala aktivitas.
Setelah pembacaan deklarasi, para pimpinan Universitas Bengkulu menandatangani fakta integritas sebagai simbol keseriusan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa BEM KBM Unib, Ridhoan Parlaungan Hutasuhut dan Yoandha Ihza Kesuma, turut hadir untuk memperkuat komitmen mahasiswa dalam gerakan anti korupsi ini.
Dalam sambutannya, Rektor Unib Dr. Retno Agustina Ekaputri menekankan bahwa deklarasi ini adalah langkah penguatan komitmen dalam membangun Zona Integritas yang terus dikembangkan di lingkungan Universitas Bengkulu.
“Deklarasi ini bukan hanya sekadar seremonial, tetapi diharapkan dapat menjadi pola pikir yang memandu setiap tindakan dan perilaku sivitas akademika dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” tegasnya.
Dr. Retno juga mengharapkan agar para pimpinan fakultas dan lembaga dapat memperkuat kebijakan di unit kerja masing-masing guna membangun budaya anti suap dan gratifikasi, dengan mengacu pada parameter yang telah ditetapkan dalam Zona Integritas dan Reformasi Birokrasi Bersih Melayani dan Berdampak.
“Setiap fakultas harus terus mendorong pencanangan Zona Integritas, melakukan pembinaan, serta membentuk budaya bersih dalam pelayanan kampus. Ekosistem di setiap fakultas dan lembaga akan dinilai berdasarkan parameter ini,” ujar Dr. Retno. [Purna Herawan/Humas].