1. Maksud dan tujuan
- Sebagai upaya peningkatan dan pemerataan kesempatan belajar bagi para mahasiswa yang berprestasi akademik tinggi namun secara ekonomi tidak atau kurang mempunyai kemampuan tetapi ada juga yang tidak berdasarkan kemampuan ekonomi.,
- Mengurangi jumlah mahasiswa yang putus kuliah, karena kurang mampu membiayai pendidikaan.
- Memberikan penghargaan kepada mahasiswa yang berprestasi, baik tingkat Daerah , Nasional maupun Internasional dalam kegiatan penalaran, kesejahteraan, minat dan bakat sehingga diharapkan dapat meningkatkan prestasi dan motivasi bagi mahasiswa lainnya.
2. Persyaratan
Beasiswa diberikan kepada mahasiswa aktif Diploma dan S1 Reguler mulai Semester I sampai dengan Semester VIII (Bidik Misi) dan Semester II sampai dengan Semester VIII (beasiswa PPA), dan untuk beasiswa lainnya tergantung permintaan dari penyandang dana/sponsor. Persyaratan Administrasi mengajukan beasiswa yaitu sebagai berikut :
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Rektor Cq. Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan.
- Copy KTM (Kartu Mahasiswa)
- Copy LHS terakhir, IPK minimal 3,00 (PPA, BTN, BRI, Djarum), 2,50 – 2,75 beasiswa lainnya dan khusus untuk mahasiswa baru beasiswa program Bidik Misi
- Semester (tergantung penyandang dana/sponsor
- Copy sertifikat PKK tingkat Universitas
- Copy kartu keluarga
- Copy rekening pembayaran listrik/PBB terakhir
- Surat Keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat dan mencantumkan penghasilan orang tua perbulan (bagi mahasiswa yang ekonomi orang tuanya tidak mampu)
- Surat keterangan penghasilan orang tua/Wali pemohon yang disahkan oleh pihak yang berwenang (PNS oleh bagian keuangan sedangkan swasta oleh Lurah/Kepala Desa).
- Surat pernyataan tidak sedang mengajukan beasiswa lain (doeble beasiswa) diketahui oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan masing-masing fakultas.
- Surat pernyataan belum menikah yang diketahui oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan masing-masing fakultas.
- Pas Photo (jaket almamater 4 x 6 = 1(satu) lembar
- Surat keterangan bebas narkoba terbaru dari Rumah Sakit Pemerintah (Rumah Sakit Bayangkara)
3. Kewajiban Penerima Beasiswa
- Memanfaatkan dana yang diperoleh untuk meningkatkan prestasi akademik.
- Aktif dalam kegiatan pembinaan kemahasiswaan baik tingkat Fakultas mupun Universitas.
- Melaporkan kemajuan prestasi belajar (Transkrip Akademik atau LHS).
4. Pemutusan/Pemberhentian Beasiswa
- Penerima beasiswa meninggal dunia.
- Telah menyelesaikan studinya.
- Mengundurkan diri.
- Prestasi yang bersangkutan menurun.
- Terputusnya lembaga donatur.
- Data yang diberikan tidak benar.
- Melanggar peraturan / ketentuan yang berlaku di Universitas maupun Fakultas.
5. Prosedur Pemberian Beasiswa
- Penyandang dana / sponsor memberikan tawaran beasiswa beserta petunjuk pelaksanaannya melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan
- Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan mengirimkan tawaran beasiswa beserta petunjuk pelaksanaannya kepada masing-masing Fakultas.
- Wakil Dekan III masing-masing Fakultas mengirimkan usulan calon penerima beasiswa ke Universitas berdasarkan kuota dan petunjuk pelaksanaan dari Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan.
- Pengelola beasiswa (Subbag Kesmawa) menghimpun usulan-usulan dari Fakultas dan selanjutnya mengolah sesuai petunjuk dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh penyandang dana.
- Penerbitan Surat Keputusan Rektor/penyandang dana tentang mahasiswa penerima beasiswa dilakukan oleh Subbag Kesmawa Kemahasiswaan Universitas.
- Pengelola beasiswa Subbag Kesmawa) akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan/permintaan penyandang dana/sponsor.
- Setelah beasiswa di kirim oleh ke rekening Rektor, selanjutnya beasiswa ditransfer ke rekening masing-masing mahasiswa penerima beasiswa.
6. Sistem Pencairan Beasiswa
- Mahasiswa harus menandatangani daftar tanda terima surat pertanggungjawaban (SPJ) di Subbag Kesmawa Kemahasiswaan Rektorat.
- Mahasiswa menyerahkan copy rekening tabungan beasiswa (tergantung penyendang dana/sponsor) ke Subbag Kesmawa Kemahasiswaan Rektorat untuk direkap
- Apabila dana beasiswa sudah masuk di rekening dana kelola beasiswa Universitas Bengkulu pada Bank Tabungan Negara atau Bank yang di tunjuk, selanjutnya Pengelola beasiswa meminta kepada pihak bank untuk mentransfer dana beasiswa ke rekening masing-masing mahasiswa
- Pencairan beasiswa tergantung dari pihak penyandang dana, ada yang perbulan, pertriwulan maupun persemester
7. Besar dan Lamanya Masa Pemberian Beasiswa
Besar dan lamanya masa pemberian beasiswa tergantung kepada penyandang dana/sponsor, masa pemberian beasiswa pada umumnya berlaku selama satu tahun (12 bulan) terhitung dari 01 Januari s.d. 31 Desember tahun bersangkutan dan 01 Juni s.d. 31 juli tahun berikutnya.
8. Sistem Pelaporan
Pelaporan pertanggung jawaban penyaluran dilakukan sesuai ketentuan dari pihak penyandang dana/sponsor ada yang triwulan, persemester serta pertahun.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi :
Bagian Kemahasiswaan
Gedung Rektorat Lantai 1 Universitas Bengkulu
Telp. 0736 – 21170 ext. 131